menstruasi

Pakistan Dikenakan Pajak Menstruasi Oleh Pemerintah Perempuan Tuntut Negara

Bulan September lalu Mahnoor Omer perempuan asal Pakistan dan juga sebagai pengacara muda mengajukan petisi untuk menuntut negaranya dikarenakan adanya pajak menstruasi karena untuk pajak tersebut dikenakan kepada pembalut wanita mencapai 40% dan menurut Undang-undang Pajak Penjualan Tahun 1990 mengatakan bahwa pemerintah Pakistan mengenakan pajak sebesar 18% untuk pembalut lokal sedangkan impor 25%, kutip fav77.

UNICEF dan WaterAid di tahun 2024 mengatakan bahwa 12% wanita di Pakistan menggunakan pembalut komersial dan sisanya menggunakan kain maupun bahan seadanya untuk menggantikan pembalut yang sangat mahal dan susah untuk didapatkan ” Rasanya seperti perempuan melawan negara Pakistan” ucap Omer. Hal ini tidaklah rama untuk para perempuan dikarenakan topik menstruasi sendiri menjadi isu yang tabu untuk warga Pakistan.

Omer mengatakan bahwa walaupun tumbuh dikeluarga kelas menengah di Raawalpindi, Pakistan tetap merasa malu bahwa perlu menyembunyikan pembalut setiap membawa ke sekolah dan seorang teman kelas mengatakan pembalut menjadi pemborosan uang dikarenakan untuk harga pembalur yang bermerek pakistan mencapai 450 rupee ( 26 ribu rupiah ) untuk 10 lembar dan pendapatan perkapita hanya 1,9 juta perbulan.