DPRD Surabaya menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Surabaya (Pemkot) dalam menertibkan tiang fiber optik (FO) ilegal yang marak berdiri di sejumlah titik kota. Penertiban ini dinilai penting untuk menjaga ketertiban tata ruang, keselamatan masyarakat, serta estetika lingkungan perkotaan. DPRD menilai keberadaan tiang FO tanpa izin tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Dalam pernyataannya, DPRD Surabaya mendorong Pemkot untuk bertindak tegas terhadap perusahaan penyedia layanan yang tidak mematuhi regulasi. Selain itu, pendataan ulang dan evaluasi perizinan juga dianggap perlu agar seluruh infrastruktur telekomunikasi tertata dengan rapi dan sesuai standar teknis. Koordinasi lintas dinas pun diharapkan berjalan optimal agar proses penertiban tidak menimbulkan polemik di lapangan.
Dukungan legislatif ini menjadi sinyal kuat bahwa penataan infrastruktur kota harus berjalan seiring dengan penegakan aturan. DPRD juga mengingatkan agar penertiban dilakukan secara transparan dan adil, tanpa menghambat layanan publik yang memang telah memiliki izin resmi. Dengan langkah terukur, diharapkan Surabaya dapat memiliki sistem jaringan utilitas yang lebih tertib, aman, dan mendukung wajah kota yang modern.