dpr ri

DPR RI Tidak Memiliki Wewenang Tutup Izin Usaha Ritel Modern

Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menegaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tidak memiliki kewenangan untuk menutup izin usaha ritel modern. Kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah maupun instansi eksekutif yang berwenang menerbitkan dan mencabut perizinan usaha. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan persepsi publik yang berkembang seolah-olah DPR dapat secara langsung menghentikan operasional sebuah perusahaan ritel melalui keputusan politik, kutip pasang300.

Menurut Banggar, fungsi utama DPR adalah pengawasan, legislasi, dan penganggaran, bukan sebagai lembaga eksekutor kebijakan administratif. Dalam konteks usaha ritel modern, DPR dapat memanggil kementerian terkait atau pemerintah daerah untuk meminta penjelasan apabila ditemukan dugaan pelanggaran aturan. Namun, tindakan seperti pencabutan izin tetap harus mengikuti mekanisme hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk melalui evaluasi oleh dinas perizinan dan instansi teknis setempat.

Banggar juga menekankan pentingnya menjaga kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus melindungi kepentingan masyarakat dan pelaku UMKM. DPR dapat mendorong evaluasi regulasi atau merevisi undang-undang jika diperlukan, tetapi tidak bisa mengambil alih kewenangan eksekutif. Dengan pembagian peran yang jelas antara legislatif dan eksekutif, diharapkan iklim investasi tetap kondusif tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan kepatuhan terhadap aturan.